Rabu, 14 Mei 2008
PELUANG USAHA MAKANAN: BAKMI AYAM KAMPUNG
Usaha di bidang makanan merupakan suatu peluang bisnis yang sangat menjanjikan. Setiap hari orang membutuhkan makanan, baik itu makanan utama maupun makanan selingan. Banyak usaha makanan yang berkembang pesat dalam waktu singkat sudah bisa kembali modal. Apalagi ditunjang dengan citarasa makanan yang lezat dan disukai banyak orang, lokasi usaha yang strategis serta pelayanan yang baik, membuat bisnis di bidang makanan menjadi salah satu pilihan terbaik untuk berwiraswasta. Bakmi Ayam Kampung Om Ndut menawarkan peluang bisnis makanan yang cepat laku dengan citarasa lezat dan disukai banyak orang. Dengan modal awal mulai dari 7 juta rupiah, anda sudah bisa menjadi pengusaha bakmi ayam dan bakso yang sangat lezat. Bebas franchise dan royalti fee. Dalam waktu 5-8 bulan, sudah bisa kembali modal. Lebih dari 6 bulan tidak jalan, perlengkapan anda kami beli kembali.
CITRA KHAS BAKMI AYAM KAMPUNG OM NDUT
- Bakmi olahan sendiri yang halus dan lezat, tanpa bahan pengawet.
- Menggunakan ayam kampung pilihan dan kaldu olahan sendiri.
- Citarasa yang lezat dengan harga bersaing sehingga sangat digemari.
- Bumbu, saos dan sambal dengan bahan berkualitas.
- Semua dibuat dengan bahan makanan sehat, higienis dan dijamin halal.
MENU ISTIMEWA
- Bakmi Ayam Kampung, Rp. 9.000/porsi
- Bakmi Bakso Ayam Kampung, Rp. 12.000/porsi
- Bakmi Pangsit Ayam Kampung, Rp. 12.000/porsi
- Bakmi Bakso Pangsit Ayam Kampung, Rp. 14.000/porsi
- Bihun Ayam Kampung, Rp. 9.000/porsi
- Bihun Bakso Ayam Kampung, Rp. 12.000/porsi
- Bihun Pangsit Ayam Kampung, Rp. 12.000/porsi
- Bihun Bakso Pangsit Ayam Kampung, Rp. 14.000/porsi
- Kwetiauw Ayam Kampung, Rp. 9.000/porsi
- Kwetiauw Bakso Ayam Kampung, Rp. 12.000/porsi
- Kwetiauw Pangsit Ayam Kampung, Rp. 12.000/porsi
- Kwetiauw Bakso Pangsit Ayam Kampung, Rp. 14.000/porsi
- Bakso Kuah, Rp. 7.000/porsi
- Pangsit Kuah, Rp. 7.000/pors
*Harga jual dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi
PAKET USAHA SIAP JALAN
Paket peralatan lengkap, Rp. 6.550.000
Modal awal bahan baku untuk 100 porsi Rp. 909.000
Total paket modal awal Rp. 7.459.000
Paket peralatan sudah termasuk:
Modal awal bahan baku untuk 100 porsi Rp. 909.000
Total paket modal awal Rp. 7.459.000
Paket peralatan sudah termasuk:
- Gerobak/etalase bakmi, 1 unit
- Kompor gas + tabung 3 kg, 2 unit
- Dandang rebus 20 & 5 liter, 2 unit
- Meja kayu panjang, 2 unit
- Kursi plastik, 12 unit
- Mangkok ayam, 2 lusin
- Mangkok kuah, 2 lusin
- Sendok garpu, 2 lusin
- Sumpit, 2 lusin
- Kemasan bungkus, 100 pcs
- Media promosi banner, 2 pcs
- Kartu nama, 2 box
- Daftar menu, 4 pc
Bahan baku awal untuk 100 porsi:
Bakmi, 10 kg
Bakso, 200 pcs
Ayam kampung + kaldu, 5 paket
Minyak wijen, 1 botol
Minyak bawang putih, 1 botol
Kecap asin, 1 botol
Sambal, 2 botol
Saos, 1 jerigen
POTENSI KEUNTUNGAN USAHA
Harga modal per porsi, Rp. 9.090
Harga jual per porsi, Rp. 12.000
Profit per porsi, Rp. 2.910
Penjualan rata-rata per hari 40 porsi
Omset per hari, Rp. 480.000
Omset per bulan, Rp. 12.000.000
Profit per hari, Rp. 116.400
Profit per bulan (25 hari), Rp. 2.910.000
Operasional per bulan
Gaji karyawan, Rp. 1.200.000
Gas 10 tabung, Rp. 150.000
Lain-lain, Rp. 150.000
Total operasional per bulan, Rp. 1.500.000
Profit bersih per bulan, Rp. 1.410.000
Kembali modal dalam 5-6 bulan
Harga jual per porsi, Rp. 12.000
Profit per porsi, Rp. 2.910
Penjualan rata-rata per hari 40 porsi
Omset per hari, Rp. 480.000
Omset per bulan, Rp. 12.000.000
Profit per hari, Rp. 116.400
Profit per bulan (25 hari), Rp. 2.910.000
Operasional per bulan
Gaji karyawan, Rp. 1.200.000
Gas 10 tabung, Rp. 150.000
Lain-lain, Rp. 150.000
Total operasional per bulan, Rp. 1.500.000
Profit bersih per bulan, Rp. 1.410.000
Kembali modal dalam 5-6 bulan
LOKASI POTENSIAL
- Lokasi kakilima dipinggir jalan raya
- Dijalan utama lingkungan perumahan
- Dekat kampus atau sekolah
- Foodcourt di plasa/mal/perkantoran
KONDISI
- Garansi, jika usaha setelah 6 bulan tidak berjalan, peralatan dibeli kembali sesuai jumlah dan kondisi barang.
- Kontrak kerjasama berlaku dalam jangka waktu 3 tahun.
- Pembelian bahan baku harus melalui Bakmi Om Ndut Pusat.
HARGA PEMBELIAN BAHAN BAKU
- Bakmi, Rp. 48.000/2 kg (untuk 20 porsi)
- Ayam Kampung Paket + Kaldu, Rp. 63.000/paket (untuk 20 porsi)
- Bakso, Rp. 70.000/bks (isi 100 pcs)
- Minyak wijen, Rp. 50.000/botol
- Minyak bawang putih, Rp. 15.000/botol
- Kecap asin, Rp. 10.000/botol
- Sambal, Rp. 22.000/botol
- Saos, Rp. 60.000/jerigen
- Bawang goreng, Rp. 10.000/bks
- Bihun, Rp. 15.000/kg
- Kwetiauw, Rp. 7.500/kg
DRAFT PERJANJIAN KERJASAMA BUKA CABANG
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : A. Satria Tulus
Jabatan : Pemilik Pusat/Nama Usaha Bakmi Ayam Kampung Om Ndut
Alamat : …………………………………………………………..
Selanjutnya di dalam surat perjanjian kerjasama ini disebut sebagai Pihak I
Nama : …………………………………………………………..
Alamat : …………………………………………………………..
Jabatan : Pemilik Cabang yang beralamat di …………………………………………..
Selanjutnya di dalam surat perjanjian kerjasama ini disebut sebagai Pihak II
Pihak I dan Pihak II sepakat untuk melakukan kerjasama pembukaan cabang Bakmi Ayam Kampung Om Ndut dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak II membeli paket usaha dari Pihak I senilai Rp 7.459.000 (tujuh juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) yang terdiri atas
Peralatan:
Gerobak/etalase bakmi, 1 unit
Kompor gas + tabung 3 kg, 2 unit
Dandang rebus 20 & 5 liter, 2 unit
Meja kayu panjang, 2 unit
Kursi plastik, 12 unit
Mangkok ayam, 2 lusin
Mangkok kuah, 2 lusin
Sendok garpu, 2 lusin
Sumpit, 2 lusin
Kemasan bungkus, 100 pcs
Media promosi banner, 2 pcs
Kartu nama, 2 box
Daftar menu, 4 pcs
Bahan baku awal untuk 100 (seratus) porsi:
Bakmi 10 kg
Bakso 200 pcs
Ayam kampung + kaldu 5 paket
Minyak wijen 1 botol
Minyak bawang putih 1 botol
Kecap asin 1 botol
Sambal 2 botol
Saos 1 jerigen
Pasal 2
Dengan membeli paket usaha diatas Pihak II berhak untuk menggunakan nama usaha Bakmi Ayam Kampung Om Ndut berikut logo dan media promosi yang disediakan.
Pasal 3
Pihak II diharuskan untuk membeli bahan baku yang diperlukan dengan mengisi formulir pembelian bahan baku sesuai dengan harga berlaku yang dikeluarkan oleh Pihak I, dimana harga bahan baku tersebut menjadi penentu harga jual.
Pasal 4
Harga jual ditetapkan oleh Pihak I dan Pihak II dapat mengajukan perubahan harga jual sesuai dengan kondisi pasar/pembeli di cabangnya atas persetujuan dari Pihak I.
Pasal 5
Pihak II harus bersungguh-sungguh dalam menjalankan usaha serta memiliki tanggungjawab untuk mencapai target penjualan di cabang yang dimilikinya.
Pasal 6
Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sejak awal beroperasional, cabang yang dimiliki oleh Pihak II tidak berjalan akibat penjualan mulai bulan ketiga rata-rata perhari masih dibawah 15 (lima belas) porsi, maka Pihak I memberi garansi kepada Pihak II untuk membeli kembali seluruh peralatan yang dimiliki Pihak II dengan harga sesuai dengan jumlah dan kondisi pada saat ditutup.
Pasal 7
Perjanjian kerjasama usaha ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan usaha berjalan terhitung sejak tanggal ditandatanginya perjanjian kerjasama ini.
Pasal 8
Hal-hal lain yang dirasa perlu dapat diatur kemudian atas dasar kesepakatan bersama antara Pihak I dan Pihak II. Apabila terjadi perselisihan atas perjanjian kerjasama ini maka Pihak I dan Pihak II akan menyelesaikannya secara musyawarah kekeluargaan.
Demikian perjanjian kerjasama usaha ini dibuat dan ditandatangani oleh Pihak I dan Pihak II secara sadar tanpa adanya paksaan dari pihak lain diluar penandatangan surat perjanjian kerjasama ini.
Ditandatangani di : Jakarta
Pada tanggal : ……………………………………………..
Pihak I Pihak II
(…………………………………..) (…………………………………..)
Nama : A. Satria Tulus
Jabatan : Pemilik Pusat/Nama Usaha Bakmi Ayam Kampung Om Ndut
Alamat : …………………………………………………………..
Selanjutnya di dalam surat perjanjian kerjasama ini disebut sebagai Pihak I
Nama : …………………………………………………………..
Alamat : …………………………………………………………..
Jabatan : Pemilik Cabang yang beralamat di …………………………………………..
Selanjutnya di dalam surat perjanjian kerjasama ini disebut sebagai Pihak II
Pihak I dan Pihak II sepakat untuk melakukan kerjasama pembukaan cabang Bakmi Ayam Kampung Om Ndut dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak II membeli paket usaha dari Pihak I senilai Rp 7.459.000 (tujuh juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) yang terdiri atas
Peralatan:
Gerobak/etalase bakmi, 1 unit
Kompor gas + tabung 3 kg, 2 unit
Dandang rebus 20 & 5 liter, 2 unit
Meja kayu panjang, 2 unit
Kursi plastik, 12 unit
Mangkok ayam, 2 lusin
Mangkok kuah, 2 lusin
Sendok garpu, 2 lusin
Sumpit, 2 lusin
Kemasan bungkus, 100 pcs
Media promosi banner, 2 pcs
Kartu nama, 2 box
Daftar menu, 4 pcs
Bahan baku awal untuk 100 (seratus) porsi:
Bakmi 10 kg
Bakso 200 pcs
Ayam kampung + kaldu 5 paket
Minyak wijen 1 botol
Minyak bawang putih 1 botol
Kecap asin 1 botol
Sambal 2 botol
Saos 1 jerigen
Pasal 2
Dengan membeli paket usaha diatas Pihak II berhak untuk menggunakan nama usaha Bakmi Ayam Kampung Om Ndut berikut logo dan media promosi yang disediakan.
Pasal 3
Pihak II diharuskan untuk membeli bahan baku yang diperlukan dengan mengisi formulir pembelian bahan baku sesuai dengan harga berlaku yang dikeluarkan oleh Pihak I, dimana harga bahan baku tersebut menjadi penentu harga jual.
Pasal 4
Harga jual ditetapkan oleh Pihak I dan Pihak II dapat mengajukan perubahan harga jual sesuai dengan kondisi pasar/pembeli di cabangnya atas persetujuan dari Pihak I.
Pasal 5
Pihak II harus bersungguh-sungguh dalam menjalankan usaha serta memiliki tanggungjawab untuk mencapai target penjualan di cabang yang dimilikinya.
Pasal 6
Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sejak awal beroperasional, cabang yang dimiliki oleh Pihak II tidak berjalan akibat penjualan mulai bulan ketiga rata-rata perhari masih dibawah 15 (lima belas) porsi, maka Pihak I memberi garansi kepada Pihak II untuk membeli kembali seluruh peralatan yang dimiliki Pihak II dengan harga sesuai dengan jumlah dan kondisi pada saat ditutup.
Pasal 7
Perjanjian kerjasama usaha ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan usaha berjalan terhitung sejak tanggal ditandatanginya perjanjian kerjasama ini.
Pasal 8
Hal-hal lain yang dirasa perlu dapat diatur kemudian atas dasar kesepakatan bersama antara Pihak I dan Pihak II. Apabila terjadi perselisihan atas perjanjian kerjasama ini maka Pihak I dan Pihak II akan menyelesaikannya secara musyawarah kekeluargaan.
Demikian perjanjian kerjasama usaha ini dibuat dan ditandatangani oleh Pihak I dan Pihak II secara sadar tanpa adanya paksaan dari pihak lain diluar penandatangan surat perjanjian kerjasama ini.
Ditandatangani di : Jakarta
Pada tanggal : ……………………………………………..
Pihak I Pihak II
(…………………………………..) (…………………………………..)
Langganan:
Postingan (Atom)
